Cara Membuat SIM Online Diluar Daerah Domisili Dengan E-KTP
Cara Membuat SIM Online Diluar Daerah Domisili Dengan E-KTP (Membuat SIM Di Kota Lain / Di Bekasi)
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan surat atau dokumen yang wajib anda miliki bagi pengendara kendaraan bermotor. Bagi anda pengendara kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM pasti sangat was-was ketika sedang berkendara, Kenapa? Karena sudah ditetapkan dalam undang-undang bahwa diwajibkan bagi anda pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki Surat Izin Resmi atau SIM yang sah dan masih berlaku, apabila anda belom memiki maka anda akan terkana tilang atau hukuman ketika ada operasi gabungan dari pihak kepolisian.
tanpa harus ribet pulang ke kampung untuk mengurusnya. Karena saat ini Dinas Kepolisian Indonesia sudah meresmikan dan menyediakan sistem pelayanan pembuatan & perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi secara online dengan data antar polres di seluruh indonesia dapat diakses dengan mudah, Sehingga bagi anda yang berada didaerah lain dan tidak sempat untak pulang ke kampung untuk mengurus perpanjangan atau ingin membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat membuatnya di daerah anda saat ini tinggal.
Okedeh langsung aja ke topik utama cara membuat KTP didaerah lain yang berbeda dengan domisili KTP. Berikut dibawah ini simak dan ikuti prosedur yang ditetapkan Dinas Kepolisian untuk cara pembuatan SIM baru atau perpanjangan masa belaku SIM (Surat Izin Mengemudi). karena masa berlaku SIM saya yang lama sudah melebihi batas maksimal yaitu 14 hari. ini merupakan peraturan baru dari pemerintah dan dinas kepolisian bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus atau diwajibkan untuk membuat SIM baru, dengan toleransi batas keterlambatan maksimal 14 hari setelah jatuh tempo.
Berikut dokumen yang harus anda persiapkan untuk membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) di daerah lain yang berbeda dengan alamat domisili KTP :
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
- Siapkan Foto Copy KTP 3-5 Lembar ( KTP Wajib Sudah E-KTP atau sudah online).
- Siapkan Foto Copy KK Jika di butuhkan (waktu itu saya tidak di minta).
- Siapkan KTP ASLI
- Siapkan SIM ASLI
- Bukti Pembayaran (PNBP)
- Asuransi Kecelakaan Diri (Tidak Wajib)
Bagi WNA (Warga Negara Asing)
- Passport
- Kitab/Kitas (Imigrasi)
- Surat Tanda Melapor Diri (Kepolisian Setempat)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter (KIR)
- Bukti pembayaran (PNBP)
Apabila anda sudah menyiapkan dokumen persyaratan untuk membuat SIM atau perpanjangan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) di daerah lain yang berbeda dengan alamat domisili KTP di atas, silahkan anda ikuti langkah-langkah dibawah ini :
- Datanglah ke kantor pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) atau Polres terdekat di kota anda tinggal saat ini.
- Lakukan tes kesehatan atau buat KIR untuk persyaratan pembuatan atau perpanjangan SIM (Surar Izin Mengemudi). Apabila tidak yakin tanyakan kepada petugas disana lokasi tes kesehatan. Jangan lupa untuk menyiapkan uang 25 – 30 ribu rupiah untuk biaya tes ini (biaya pembuatan KIR).
- Setelah mendapatkan surat keterangan sehat atau KIR maka langkah berikutnya yang harus anda lakukan adalah melakukan proses administrasi. Lakukan pembayaran pada loket pembayaran administrasi pembuatan SIM baru atau perpanjangan masa berlaku SIM. Biaya yang harus anda keluarkan yaitu 100 ribu rupiah untuk Pembuatan SIM C, 120 ribu rupiah untuk Pembuatan SIM A, untuk perpanjangan masa berlaku akan dikenai biaya 80 ribu rupiah untuk SIM A dan 75 ribu rupiah untuk SIM C.
- Kemudian anda akan disuruh membayar asuransi diri dari PT Asuransi Bhakti Bayangkara senilai 30 ribu rupiah.
- Selanjutnya isilah formulir pendaftaran pembuatan SIM baru atau perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan data diri anda.
- Setelah formulir di isi langkah berikutnya adalah mengumpulkan berkas anda tersebut ke petugas untuk proses selanjutnya. (Tips : Sabar ya nunggu di panggilnya, karena biasanya yang antri banyak. Maka sebaiknya datanglah ke Polres atau pusat pelayanan SIM pagi.)
- Sambil menunggu panggilan untuk mengikuti tes ujian teori jangan lupa sarapan.
- Setelah anda dipanggil ikuti proses ujian teori dengan cermat agar bisa LULUS. (Note : Apabila gagal anda akan diberi kesempatan datang lagi minggu depan, proses hingga 3x kesempatan jadi persiapkan dulu ya)
- Setelah Selesai Ujian Teori Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi dan dinyatakan lulus maka tahap selanjutnya adalah mengikuti ujian praktek.
- Pastikan anda dalam kondisi yang fit dan berkonsentrasi agar bisa melewati ujian praktek membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). Note : Untuk perpanjangan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak ada tes ujian lagi.
- Nah ini nih waktunya buat kalian yang suka narsis untuk jaga image. Yaaa. Jadi setelah anda dinyatakan LULUS Tes Praktek maka langkah selanjutnya adalah FOTO Muka anda yang Cantik & Ganteng.
- Setelah selesai Foto saatnya untuk bersabar kembali, yaitu menunggu proses pencetakan dan penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) sambil menunggu panggilan dari petugas.
- Selesai deh pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) atau Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) anda di kota / daerah lain dari domisili KTP anda tanpa harus ribet pulang kampung untuk mengurusnya
Nah berikut di atas adalah pengalaman saya waktu membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) Baru / Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi di daerah / Kota lain (Membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) di Bekasi dengan KTP daerah) tanpa harus ribet pulang ke kampung halaman saya di Sukoharjo, Solo, Jateng untuk mengurusnya. Semoga artikel pengalaman saya ini dapat membantu sobat sekalian untuk membuat atau memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) di daerah anda tinggal saat ini dengan KTP daerah yang berbeda dengan tempat anda tinggal tanpa harus ribet pulang ke kampung untuk mengurusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar